Kelemahan Kedudukan Pembuktian Keterangan Anak Korban Dalam Perkara Asusila
DOI:
https://doi.org/10.30603/am.v20i2.4622Kata Kunci:
Weaknesses of Evidence, Child Witnesses, Immorality.Abstrak
Lemahnya kedudukan keterangan saksi anak korban dari tindak pidana asusila, dikarenakan kedudukan dari keterangan saksi anak korban tidak dapatnya dipertanggung jawabkan secara sempurna keterangannya dalam system peradilan pidana. Artikel ini bertujuan untuk mendeskripsikan bentuk kelemahan kedudukan keterangan saksi anak korban tindak pidana asusila serta alasan tidak dapat dipertanggung jawabkannya keterangan saksi anak korban tindak pidana asusila. Penelitian ini didasarkan pada penelitian kualitatif dengan melakukan studi perundang-undangan, putusan pengadilan dan studi literatur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keterangan saksi anak korban tindak pidana asusila tidak dianggap sebagai alat bukti sah, tetapi tetap memiliki nilai sebagai petunjuk. Pasal 188 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, keterangan saksi anak yang tidak disumpah dapat digunakan sebagai petunjuk meskipun tidak memenuhi syarat formal alat bukti. Dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 3913 K/Pid.Sus/2019 disebutkan keterangan saksi anak, meskipun tidak memiliki kekuatan pembuktian penuh karena tidak disumpah, tetap dipertimbangkan untuk memperkuat bukti lain. Agar memenuhi syarat minimal dua alat bukti, keterangan saksi anak harus didukung oleh bukti lain yang sah. Oleh karena itu, sistem peradilan pidana perlu memberikan perlakuan khusus pada keterangan saksi anak dalam kasus asusila agar tetap bernilai dalam pembuktian
Referensi
Agustina, Shinta. “Implementasi Asas Lex Specialis Derogat Legi Generali dalam Sistem Peradilan Pidana.” Masalah-Masalah Hukum 44, no. 4 (2015): 503-510.
Antonovich, E. K. “The Use of Digital Technology in the Interrogation of Witnesses in the Pre-trial Stages of Criminal Proceedings (Comparative Legal Analysis of the Russian Federation Legislation and Laws of Some Foreign Countries).” Actual Problems of Russian Law 6 (2019), https://doi.org/10.17803/1994-1471.2019.103.6.125-136.
Bakhri, Syaiful. Dinamika Hukum Pembuktian Dalam Capaian Keadilan. Depok: PT Raja Grafindo Persada, 2018.
Darwis, Rizal. “Fiqh Anak di Indonesia.” Jurnal Al-Ulum 10, no. 1 (2010): 119-140.
Gultom, Maidin. Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dan Perempuan. Bandung: PT Refika Aditama, 2018.
Hadi, Satrio Nur, Dina Haryati Sukardi. “Analisis Yuridis Kekuatan Alat Bukti Keterangan Saksi Anak dalam Tindak Pidana Persetubuhan (Penelitian Putusan Nomor: 17/Pid.Sus.Anak/2014/PN.Tjk),” Keadilan: Jurnal Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang 19, no. 1 (2021): 40-56.
Hamdan, M. Alasan Penghapus Pidana Teori dan Studi Kasus. Bandung: PT Refika Aditama, 2012.
Hattu, Jacob, dan D. J. A. Hehanussa. “Mechanism of Forced Summons against Witnesses Who Do Not Provide Information.” Influence: International Journal of Science Review 5, no. 2 (2023): 1-10, https://doi.org/10.54783/influencejournal.v5i2.132.
Krisnamurti, Hana. “Kedudukan Saksi Anak Dalam Pembuktian Perkara Pidana.” Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum 15, no. 2 (2016), http://paramarta.web.id/index.php/paramarta/article/view/28
Lestari, Diana, Henni Muchtar, dan Fatmariza Fatmariza. “Peranan Ruang Pelayanan Khusus (RPK) Menyelesaikan Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Studi Kasus Polda Sumatera Barat).” Journal of Civic Education 2, no. 1 (2019): 98-105.
Mahkamah Agung. Putusan Mahkamah Agung Nomor 3913 K/PID.SUS/2019, https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/a9d7e11481e97020495e55b7bc8b87f5.html
Mahkamah Konstitusi. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-VIII/2010 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, https://putusan3.mahkamahagung.go.id/peraturan/detail/11eace40b3b946e0b791313333333037.html
Nugroho, Bastianto. “Peranan Alat Bukti dalam Perkara Pidana dalam Putusan Hakim Menurut KUHAP.” Yuridika 32, no. 1 (2017): 17-36.
Nugroho, Hibnu. Bunga Rampai Penegakan Hukum di Indonesia. Semarang: Badan Penerbit Undip, 2010.
Nurlatu, Samsul. “Kedudukan Anak Sebagai Pemberi Keterangan Saksi Dalam Perkara Pidana Di Pengadilan Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1991 Tentang Hukum Acara Pidana.” Jurnal Lex Crimen 7, no. 1 (2018), https://ejournal.unsrat.ac.id/v2/index.php/lexcrimen/article/view/19424
Pengadilan Negeri Tanjung Pati. Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Pati Nomor 44/Pid.Sus/2019/PN Tjp, https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/f2727b3acd9f350f96b5caaedff7e243.html
Prints, Darwan. Hukum Acara Pidana dalam Praktik. Jakarta: Djambatan, 1989.
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
_____. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
_____. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
_____. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
_____. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
_____. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
_____. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Simatupang, Nursariani, dan Faisal. Hukum Perlindungan Anak. Medan: Pustaka Prima, 2018.
Unicef. United Nation Confention on the Right Off the Child 1989, https://www.unicef.org/indonesia/id/konvensi-hak-anak-versi-anak-anak
Yahya Harahap, Pembahasan, Permasalahan, dan Penerapan KUHAP Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali. Jakarta: Sinar Grafika, 2012.
Yunita, Alifah Sarah, Herwinda Rena Damayanti, dan Nindia Putri Prameswari. “Kedudukan Karyawan Notaris Sebagai Saksi Perkara Melibatkan Notaris Dalam Persidangan.” Notaire 2, no. 1 (2020), https://doi.org/10.20473/ntr.v3i1.17492.








