Penundaan Pelaksanaan Hak Suami Istri Pasca Akad Dalam Kawing Soro’ Pada Masyarakat Bugis Wajo Perspektif Sosiologi Hukum Islam

Penulis

  • Fitriyani Fitriyani Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, Indonesia
  • Muhammad Rafi'i Ali Akram Universitas PTIQ Jakarta, Indonesia
  • Arman Arman Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.30603/am.v21i2.6876

Kata Kunci:

Marital Rights, Kawing Soro', Bugis Customary Marriage, Islamic Law

Abstrak

Praktik kawing soro’ merupakan bagian dari adat perkawinan masyarakat Bugis di Kecamatan Sajoanging, Kabupaten Wajo, yaitu pelaksanaan akad nikah yang didahulukan sebelum resepsi adat dilangsungkan. Akibatnya, terjadi penundaan pemenuhan hak dan kewajiban suami istri pasca-akad, seperti larangan tinggal serumah, larangan berhubungan badan, serta pembatasan interaksi fisik hingga acara resepsi adat selesai. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan pola penundaan hak suami istri dalam kawing soro’, sekaligus menganalisisnya melalui perspektif hukum Islam. Metode yang digunakan adalah penelitian lapangan dengan pendekatan sosiologis hukum Islam melalui wawancara tokoh masyarakat, tokoh agama, pelaku adat, pasangan pengantin, serta telaah literatur relevan. Analisis dilakukan secara deskriptif-analitik untuk mengaitkan temuan empiris dengan norma hukum Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penundaan hak suami istri dalam kawing soro’ tidak semata-mata berlandaskan pada nilai siri’ (kehormatan keluarga), tetapi juga dipengaruhi oleh mitos kawin kembar yang diyakini membawa kesialan bagi keluarga jika hubungan suami istri dilakukan sebelum pesta adat selesai, serta pertimbangan status sosial dan kesiapan ekonomi keluarga mempelai. Namun, dalam hukum Islam, akad nikah yang sah langsung memberikan hak hubungan suami istri tanpa adanya kewajiban menunggu resepsi. Dengan demikian, praktik kawing soro’ lebih kuat berpijak pada adat dan kepercayaan lokal dibandingkan ketentuan fikih. Temuan ini memperlihatkan adanya ketegangan normatif antara adat dan syariat, sehingga diperlukan edukasi kultural yang lebih berimbang agar penghormatan adat dapat berjalan seiring dengan pemenuhan hak suami istri sesuai prinsip hukum Islam.

Referensi

Abdullah, Irwan. “Misrepresentation of Science and Expertise: Reflecting on Half a Century of Indonesian Anthropology.” Humaniora 30, no. 1 (2018): 82-91, https://doi.org/10.22146/jh.33429.

Darwis, Rizal. Nafkah Batin Istri dalam Hukum Perkawinan. Gorontalo: Sultan Amai Press, 2015

_____. “Hak Nafkah Batin Suami Istri dalam Perkawinan: Telaah Fikih dan Hukum Nasional Perspektif Jender.” Disertasi. Makassar: Universitas Islam Negeri Alauddin, 2016.

Djawas, Mursyid, et al. “The Integration between Syara’ and Ade’ in Wedding Tradition of Bugis Bone, South Sulawesi: Islamic Law Perspective.” Al-Ihkam: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial 18, no. 2 (2023): 342-364, https://doi.org/10.19105/al-lhkam.v18i2.10373.

Fajriyah, Nurul, Waqiyem, dan Nur Rahmiani. “Pemilihan Hari Pernikahan Pada Tradisi Mappettu Ada Adat Bugis Desa Punggur.” Al-Usroh: Jurnal Studi Keluarga Islam 4, no. 1 (2024): 115-134, https://doi.org/10.24260/al-usroh.v4i1.3221.

Faqih, Mansour. Analisis Gender dan Transformasi Sosial. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2014.

Hanafi, Syawaluddin, Anita Marwing, dan Arini Pratiwi. “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Kawing Soro’ Pada Masyarakat Bugis Kabupaten Bone.” Al-Mizan (e-Journal) 15, no. 2 (2019): 203-223, https://doi.org/10.30603/am.v15i2.1307.

Handayani, Yuli. “The Concept and Implementation of Customary Law in Indonesian Society.” Rechtsvinding 3, no. 2 (2025): 93-100, https://doi.org/10.59525/rechtsvinding.v3i2.1023.

Hasibuan, Sunnah Warisah, dan Abd. Mukhsin. “Marriage Postponement in the Mandailing Community: A Maqāṣid Al-Sharīʿah-Based Socio-Legal Analysis of Bujing-Bujing Tobang and Poso-Poso Tobang in Sibual-Buali Village.” Al-Adalah: Jurnal Hukum dan Politik Islam 10, no. 2 (2025): 411-427, https://doi.org/10.30863/ajmpi.v10i2.10259.

Katsir, Ibnu. Tafsir Al-Qur’an al-Azhim, vol. 1. Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 1999.

Koentjaraningrat. Anthropology in Indonesia: A Bibliography Review. Netherlands: Springer, 1975

_____. Pengantar Ilmu Antropologi. Jakarta: Aksara Baru, 1985.

Lubis, Hamidi Asgori. “Penundaan Hidup Bersama Hingga Penyelenggaraan Walimatul ‘Urs di Tempat Istri dalam Pernikahan Adat Mandailing Menurut Perspektif ‘Urf.” Tesis. Medan: UIN Sumatra Utara, 2019.

Marwah, St. “Analisis Hukum Islam Terhadap Keunikan Kawing Soro’ Pada Masyarakat Kelurahan Data, Kecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrang.” Skripsi. Pare-Pare: Prodi Hukum Keluarga, Fakultas Syariah dan Hukum, IAIN Pare-Pare, 2024.

Muhammad, Nova Effenty. “Epistemologi Pengembangan Hukum Islam.” Al-Mizan (e-Journal) 9, no. 1 (2013): 77-86, https://journal.iaingorontalo.ac.id/index.php/am/article/view/139.

Nurdin, Abidin, et al. “Tujuan Hukum Islam untuk Kemaslahatan Manusia: Penerapan Kaidah Fiqhiyah dalam Bidang Ekonomi dan Hukum Keluarga.” El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga 5, no. 1 (2022), 41-55, https://doi.org/10.22373/ujhk.v5i1.14665.

Qutb, Sayyid. Fi Zilal al-Qur’an, vol. 2. Beirut: Dar al-Shuruq, 2000.

Seliana, Syaiful Arifin, dan Syamsul Rijal. “Makna Simbolik Mappasikarawa Dalam Pernikahan Suku Bugis Di Sebatik Nunukan.” Ilmu Budaya: Jurnal Bahasa, Sastra, Seni, dan Budaya 2, no. 3 (2018): 213-220, http://dx.doi.org/10.30872/jbssb.v2i3.1145.

Shihab, M. Quraish. Membumikan Al-Qur’an. Bandung: Mizan, 2005.

Soekanto, Soerjono. Sosiologi Suatu Pengantar. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2012.

Syandri, Kasman Bakry, dan Salman Al Farisi. “Adat Mappasikarawa Pada Perkawinan Masyarakat Bugis Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus Desa Kaballangan Kabupaten Pinrang).” Bustanul Fuqaha: Jurnal Bidang Hukum Islam 1, no. 4 (2020): 611-626, https://doi.org/10.36701/bustanul.v1i4.249.

Syarifuddin, Amir. Hukum Perkawinan Islam di Indonesia: Antara Fiqh Munakahat dan Undang-Undang Perkawinan. Jakarta: Kencana, 2015.

Thalib, Sayuti. Rekonstruksi Sejarah Hukum Islam di Indonesia. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 1996

Wekke, Ismail Suardi. “Islam dan Adat dalam Pernikahan Masyarakat Bugis di Papua Barat.” Thaqafiyyat: Jurnal Bahasa, Peradaban dan Informasi Islam 13, no. 2 (2012): 307-335, https://ejournal.uin-suka.ac.id/adab/thaqafiyyat/article/view/67.

Az-Zuhaili, Wahbah. Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, jil. 7. Damaskus: Dar al-Fikr, 1985.

Diterbitkan

2025-12-13

Cara Mengutip

Fitriyani, F., Akram, M. R. A., & Arman, A. (2025). Penundaan Pelaksanaan Hak Suami Istri Pasca Akad Dalam Kawing Soro’ Pada Masyarakat Bugis Wajo Perspektif Sosiologi Hukum Islam. Al-Mizan (e-Journal), 21(2), 333–352. https://doi.org/10.30603/am.v21i2.6876

Artikel Serupa

<< < 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >> 

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.