Krisis Nalar Fikhiyyat: Transformasi Kemampuan Berpikir Kritis Santri melalui Problem-Based Learning di Era Disrupsi di Ponpes Nurul Huda Banat
DOI:
https://doi.org/10.58194/pekerti.v8i1.7026Keywords:
Problem_Based_Learning, Ilmu_FikihAbstract
Pembelajaran fikih di pesantren masih cenderung menggunakan metode tradisional yang menempatkan ustadz sebagai pusat pembelajaran dan menekankan aspek kognitif, sehingga pengembangan kemampuan berpikir kritis santri belum optimal. Padahal, kajian fikih menuntut kecakapan menalar hukum Islam secara kontekstual, bukan sekadar menghafal teks. Penelitian ini bertujuan mengkaji efektivitas penerapan Problem-Based Learning (PBL) dalam meningkatkan kemampuan berpikir kritis dan motivasi belajar santri. Penelitian menggunakan pendekatan kuantitatif dengan desain eksperimen murni melalui rancangan pretest–posttest control group design. Subjek penelitian terdiri atas kelas eksperimen yang menerapkan PBL dan kelas kontrol yang menggunakan pembelajaran klasikal pesantren. Data dikumpulkan melalui tes kemampuan berpikir kritis dan angket motivasi belajar, kemudian dianalisis menggunakan uji normalitas, uji homogenitas, paired sample t-test, dan independent sample t-test. Hasil analisis menunjukkan terdapat perbedaan signifikan antara kedua kelompok (p < 0,05), dengan rata-rata skor post-test kelas eksperimen lebih tinggi dibandingkan kelas kontrol. Temuan ini menegaskan bahwa PBL efektif meningkatkan kemampuan berpikir kritis dan motivasi belajar santri dalam memahami persoalan fikih secara kontekstual. Sehingga pembelajaran fikih tidak lagi terbatas pada penguasaan teks, melainkan mengarah pada penguatan penalaran hukum Islam.








